STRATEGI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MALUKU TENGAH
- Penyediaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) melalui pengembangan kelembagaan dan pembinaan siswa
- Peningkatan layanan Pendidikan Dasar melalui pengembangan kelembangan kelembagaan , pembinaan kesiswaan dan implementasi kurikulum.
- Perluasan layanan Pendidikan Non Formal melalui pengembangan kelembagaan, pembinaan warga belajar dan pendidikan masyarakat implementasi kurikulum
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran pada pendidikan Anak Usia Dina ( PAUD )
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana penunjng pembelajaran pada Pendidikan dasar secara bertahap
- Peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemberian Penghargaan dan perlindungan ,peningkatan kesejahteraan dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan penyelenggaraan Festifal seni dan budaya, benda situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan
ARAH KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN MALUKU TENGAH
- Meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang merata, terjangkau dan bermutu
- Mengoptimalkan layanan Pendidikan Dasar yang terjangkau dan merata
- Mengoptimalkan layanan Pendidikan Non Formal yang terjangkau dan merata
- Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru dan tenega kependidikan
- Meningkatkan pembangunan sarana prasarana PAUD dan pendidikan dasar untuk menunjang proses pembelajaran yang lebih baik
- Peningkatan kelembagan budaya seni, cagar budaya, benda situs dan peninggalan sejarah
JENIS PELAYANAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MALUKU TENGAH
- SUB BAGIAN PERENCANAAN
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi data sebagai bahan perencanaan
- Fasiltasi rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan penyelenggaraan tugas pembantuan
- Fasilitasi Penyeleggaraan perumusan perencanaan program dan kegiatan Dinas secara integritas dengan bidang-bidang;
- Fasilitasi Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Dinas;
- Fasilitasi Pelaksanaan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan non formal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama dan sekolah menengah pertama kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, fasilitasi pengelolaan waridan budaya nasional dan dunia, dan tugas pembantuan lainnya
- SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi data sebagai bahan perencanaan
- Fasiltasi Penyiapan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Fasilitasi Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaal kepegawaaian di bidang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan non formal dan kebudayaan;
- Fasilitasi Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan non formal dan kebudayaan;
- SUB BAGIAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi data sebagai bahan perencana
- Fasiltasi Penyiapan rencana kerja Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah
- Fasilitasi Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik daerah
- Fasilitasi Penyelenggaraan pengelolaan inventaris dan pemeliharaan barang dinas
- Fasilitasi Penyelenggaraan urusan kerumahtanggan dinas
- BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi koordinasi penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan
- Fasiltasi Penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikkulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Pendidikan non formal
- Fasilitasi Penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikkulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan Pendidikan non formal
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan satuan pendidikan anak usi dini dan pendidikan nonformal
- Fasilitasi Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi serta bimbingan teknis serta fasilitasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD pendidikan noformal
- BIDANG PENDIDIKAN DASAR
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi koordinasi penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan
- Fasiltasi Penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikkulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Dasar.
- Fasilitasi Penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikkulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Dasar
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolahdasar dan sekolah menengah pertama
- Fasilitasi Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi serta bimbingan teknis serta fasilitasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolahdasar dan sekolah menengah pertama
- BIDANG KEBUDAYAAN
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi koordinasi penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan
- Fasiltasi Penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan cagar budaya, pengelolalaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lemaga adat dan pembinaan kesenian.
- Fasilitasi Penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan cagar budaya, pengelolalaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan bahan pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi pembinaan komunitas dan lembaga adat kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal, penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten
- Fasilitasi Penyelenggaraan bahan penyusunan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten
- Fasilitasi Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi serta binbingan teknis serta fasilitasi dibidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian
- BIDANG PEMBINAAN DAN KETENAGAAN
- Fasilitasi Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
- Fasilitasi koordinasi penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan
- Fasiltasi Penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan nonformal serta tenaga kebudayaan.
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan nonformal serta tenaga kebudayaan
- Fasilitasi Pelaksanaan penyusunan bahan Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Nonformal
- Fasilitasi Pelaksanaan penyusunan bahan Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Nonformal Fasilitasi Penyelenggaraan bahan penyusunan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten
- Fasilitasi Pelaksanaan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kepandidikan dalam kabupaten
- Fasilitasi Penyelenggaraan penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian dan tenaga kebudayaan lainnya
- Fasilitasi Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi serta bimbingan teknis serta fasilitasi di bidang pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Nonformal serta tenaga Kebudayaan